Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu pada Dinas Komuikasi dan Informat ...
SelengkapnyaUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik pasal 35 bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan i ...
SelengkapnyaSilahkan DOWNLOAD FORM KEBERATAN atau isi Form dibawah ini : Memuat… ...
SelengkapnyaSilahkan DOWNLOAD FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK atau isi Form dibawah ini : Memuat… ...
Selengkapnya