Bahwa Nomenklatur Biro Hukum Setda DIY pada awalnya berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1960 tanggal 15 November 1960, yang merujuk pada penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 yang sudah diubah dan disempurnakan dan ditambah dengan UU nomor 6 Tahun 1958 jo. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan) kemudian. Berdasar Perda tersebut Instansi Pemerintah DIY yang membidangi Hukum adalah : Kantor Perundang-undangan dan Tata Hukum.
Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 1960 tersebut, kemudian pada tahun 1962 disempurnakan kembali dengan Peraturan Daerah yang membagi susunan tugas-tugas pokok dan lapangan kerja instansi-instansi pemerintah sedangkan untuk nomenklatur Kantor Perundan-undangan dan Tata Hukum tidak berubah.
Berdasar SK Kepala Daerah DIY Nomor 28 tahun 1973 (disempurnakan) yang dibuat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 1972, maka nomenklatur berubah menjadi Biro Hukum sebagai instansi Aparat Staf dalam kelompok Sekretariat Wilayah/Daerah.
Sumber : Sejarah Perkembangan Pemerintah Propinsi DIY diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi DIY 1995/1996.