Tentang Kami

  • Maksud Dan Tujuan
 

Maksud Dan Tujuan


Maksud :

  • Memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH.

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sumber : Pergub DIY Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi JDIH Di DIY

Berikan penilaian dan saran terhadap website kami.. klik disini