Permohonan Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Posting: 13-06-2023 16:12
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu pada Dinas Komuikasi dan Informatika DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://jdih.jogjaprov.go.id), ataupun dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, bisa juga melalui email birohukum@jogjaprov.go.id - Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562811 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 555459 - Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Biro Hukum Setda DIY Gedung Unit 6 Lt.1 Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta Kode Pos 55213." - Datang Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan