Tentang Kami

  • Tugas Dan Fungsi
 

Tugas Dan Fungsi


Tugas

  • Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang hukum.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja Biro;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota;
  • Pelaksanaan penelaahan, monitoring, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
  • Pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  • Penataan produk hukum daerah;
  • Fasilitasi penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota;
  • Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta layanan hukum kepada Pemerintah Daerah;
  • Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;
  • Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
  • Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

Sumber : Pergub DIY No. 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Berikan penilaian dan saran terhadap website kami.. klik disini