Tugas Dan Fungsi
Tugas
- Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang hukum.
Fungsi
- Penyusunan program kerja Biro;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan penelaahan, monitoring, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- Penataan produk hukum daerah;
- Fasilitasi penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota;
- Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta layanan hukum kepada Pemerintah Daerah;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.
Sumber : Pergub DIY No. 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah