Pengumuman
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Posting: 13-06-2023 16:18
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Biro Hukum Setda DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Biro Hukum Setda DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-562811 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Biro Hukum Setda DIY.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda DIY dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 555459;
3. Dikirim melalui e-mail: birohukum@jogjaprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Gedung Unit 6 Lt.1 Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta Kodepos 55213.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **